TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Petugas gabungan dari TNI Polri Satpol PP dan BPBD Kota Madiun merobohkan bangunan semi permanen di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin (11/7/2022).
Bangunan dengan tiang bambu dan atap terpal tersebut berada di lokasi yang tersembunyi yaitu di bantaran sungai dengan naungan bambu-bambu.
Saat pembongkaran berlangsung memang tidak ada aktivitas judi atau sabung ayam namun beberapa kandang atau kurungan ayam nampak berada di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga: Istri Ditusuk Suami di Depan Anak, Jengah Kerap Dimintai Cerai Karena Suami Doyan Judi dan Tak Kerja
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kapolsek Taman, Kompol Setyo Wiyono yang ikut dalam pembongkaran tersebut menampik jika bangunan semi permanen yang dirobohkan merupakan tempat judi ayam.
Satu-satunya alasan dirobohkannya bangunan yang berdiri sebulan yang lalu tersebut karena tidak berizin.
Selain itu penertiban bangunan ilegal tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya banjir di sepanjang bantaran Bengawan Madiun.
Setyo mengatakan bangunan tersebut merupakan warung atau lapak tempat warga sekitar berjualan.
"Saya kira informasi (tempat judi sabung ayam) tidak benar. Yang jelas tempat ini tanpa izin," kata Setyo.
Sedangkan penemuan kandang ayam di sekitar lokasi menurut Setyo milik warga yang lama sudah tidak terpakai.
"Ini belum terbukti kalau di sini jadi tempat sabung ayam," lanjut Setyo