TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Beredar video beberapa orang mencegat mobil Daihatsu Xenia putih nomor polisi AE 1815 FR.
Warga memaksa sopir dan penumpang tersebut keluar dari mobil yang kemudian terjadi adu mulut bahkan beberapa kali keluar umpatan.
Terakhir diketahui, sopir dan penumpang Daihatsu Xenia putih tersebut merupakan pelaku pencurian kayu.
Mereka dicegat dan diamankan oleh warga sekitar di ruas jalan Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto yang dikonfirmasi Minggu (28/8/2022) mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Terdapat tiga orang di dalam mobil tersebut yang diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke polisi yaitu YK, GB dan WD warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
"Ketiga pelaku ini mengaku hanya panen ubi di wilayah tersebut. Tapi warga menemukan gergaji kayu di dalam mobil tersebut," kata Danang, Selasa (30/8/2022).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti oleh pihak kepolisian, ketiga tersangka juga tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati di kawasan perhutani.
"Kita amankan mobil daihatsu xenia putih, meteran, gergaji kayu, dan 11 potongan kayu jati," lanjut Danang.
Baca juga: Kecelakaan Maut Diduga Karena Kelelahan Terjadi di Madiun, Sopir Daihatsu Sigra Tewas di Tempat
Kumpulan Berita Lainnya seputar Madiun
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual kepada warga di Caruban, Kabupaten Madiun.
"Sudah ada kayu yang berhasil dibawa lari oleh tersangka lain yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Danang.
Ia menyebutkan ada tiga pelaku lain yang sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu dan saat ini terus dikejar oleh Satreskrim Polres Madiun.
Tiga pelaku yang ditangkap, lanjut Danang dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.