UMP 2023 Bakal Diumumkan, Sikap Buruh Tegas Jika Tak Sesuai Tuntutan, Optimis Langkah Jokowi

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - UMP 2023 bakal segera diumumkan pemerintah, langkah buruh tegas jika tak sesuai tuntutan

"Jika jumlah, nilainya 11,4 persen Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen," ujar Said Iqbal.

Selain itu, kata Said, buruh juga menolak omnibus law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali.

Ia menilai UU itu sudah secara nyata merugikan kaum buruh.

Dia pun optimis Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan omnibus law.

"Saya berkeyakinan presiden akan mengeluarkan Perppu karena ini sudah dekat tahun politik, DPR sudah enggak peduli yang begini begini," jelasnya.

"Presiden akan mendengarkan dari pihak buruh dan organisasi lainnya dan juga akan mendengarkan dari pihak pengusaha. Kami berkeyakinan usulan buruh akan dikabulkan Presiden."

Kaum buruh akan memberi waktu selama satu minggu kepada pemerintah terkait poin tuntutan tersebut.

Jika tuntutan itu tidak direalisasikan, mereka mengancam akan melakukan mogok nasional.

"Partai buruh dan KSPI memberi waktu satu minggu ke depan, bilamana tidak ada kejelasan terkait upah minimum, apalagi bahasannya soal PHK, kita geruduk itu kantor asosiasi tekstil, kalau perlu kita bikin tenda di sana," tegasnya.

"Kita akan mogok nasional pertengahan Desember apabila perjuangan partai butuh dan organisasi buruh tidak didengarkan."

Pemerintah rencananya akan menetapkan upah minimum 2023 pada November ini.

Namun, kabarnya upah minimum tahun 2023 tidak akan naik sampai 13 % .

Bahkan, kemungkinan hanya 1-2 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan ada kenaikan pada upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Hanya saja, besarannya masih dirahasiakan.

Halaman
123

Berita Terkini