Pelaku tersebut, mengaku hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.
“Dua orang yang tadi diamankan itu sebagai pelaku utama pencurian dan satu orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian saat ini masih pengejaran petugas,” bebernya.
Sementara, barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit motor hasil curian dan satu motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.