"Termasuk kami juga mengirim surat kepada ketua ombudsman republik Indonesia dengan nomor 02-mph/21/ix/2022, dengan harapan PN Sampang segera menghentikan pelaksanaan eksekusi pada lahan klain kami," tegasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan tidak mengetahui secara detail atas rencana eksekusi yang tengah dilakukan instansinya di Desa Garang Gayam, Kecamatan Omben Sampang itu sebab kebijakan Ketua PN Sampang.
"Saya belum monitor, jadi saya pelajari dulu, hari Senin saya komunikasikan lagi ya," singkatnya.