Berita Madura

Warga Omben Sampang Kaget, Mendadak Tanah Seluas 3 Hektar akan Dieksekusi Pengadilan Negeri

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Goni (kiri) bersama penasehat hukumnya, Achmad Agung (kanan) menunjukkan sertifikat nomor SHM 41 atas nama ahli waris dari Wiroyudosuli alias H Asnawi berdasarkan eksekusi No 03/eks.pdt.plw/1987/pn.spg pada tahun 2003, Minggu (13/11/2022).


"Termasuk kami juga mengirim surat kepada ketua ombudsman republik Indonesia dengan nomor 02-mph/21/ix/2022, dengan harapan PN Sampang segera menghentikan pelaksanaan eksekusi pada lahan klain kami," tegasnya.


Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sampang Afrizal menyampaikan tidak mengetahui secara detail atas rencana eksekusi yang tengah dilakukan instansinya di Desa Garang Gayam, Kecamatan Omben Sampang itu sebab kebijakan Ketua PN Sampang.


"Saya belum monitor, jadi saya pelajari dulu, hari Senin saya komunikasikan lagi ya," singkatnya.

Berita Terkini