TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di ruas jalan Madiun - Ponorogo tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin (21/11/2022).
Laka Lantas tersebut melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor Honda Scoopy Nopol AE 5802 UK dengan mobil Honda CRV Nopol L 1741 HV.
Kedua kendaraan adu banteng hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu Diyan Purnama Sari (24) meninggal dunia di lokasi.
Seorang saksi, Gunawan, mengatakan kronologi kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikemudikan warga Kecamatan Sooko, Ponorogo tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ponorogo menuju Madiun.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban mencoba untuk mendahului kendaraan lain yang ada di depannya.
Baca juga: Terlalu Bucin Wanita Ini Selundupkan Sabu di dalam Kolor untuk Pacar di Lapas Pemuda Madiun
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Naas dari arah yang berlawanan datang Honda CRV yang dikemudikan Dwi Sulistianto (41) hingga keduanya bertabrakan.
"Sama-sama cepatnya, sepeda motor juga cepat, mobilnya juga cepat," kata Gunawan.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto mengatakan korban langsung dibawa ke RSUD Dolopo.
Sedangkan sopir Honda CRV yang merupakan warga Sidoarjo sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Keluarga korban sudah kami hubungi untuk bisa ke rumah sakit," jelas Roni.
Pihak kepolisian sendiri masih mendalami penyebab Laka Lantas tersebut. Namun bisa dipastikan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan depan-depan atau adu banteng.
Saat kecelakaan terjadi kondisi lalu lintas juga sedang ramai.
"Memang saat jam berangkat kerja sehingga kondisi lalu lintas sedang ramai," tambahnya.