Berita Madura

UMK Pamekasan 2023 Diperkirakan Naik Rp 145 Ribu, Realisasi Menunggu Penetapan Gubernur Jatim

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Pamekasan, Supriyanto.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 


TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun  2023 diperkirakan akan naik 10 persen.


Ini seiring dengan usulan yang diajukan oleh DPMPTSP dan NAKER Pamekasan.


Rencana naiknya UMK Pamekasan 2023 ini sesuai dengan penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang resmi menaikkan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.


Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: UMP 2023 Bakal Diumumkan, Sikap Buruh Tegas Jika Tak Sesuai Tuntutan, Optimis Langkah Jokowi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Pamekasan, Supriyanto mengaku telah menggelar rapat untuk mengusulkan besaran UMK Pamekasan tahun 2023 sebesar Rp 2.084.774.


Nantinya usulan besaran UMK tersebut akan ditetapkan oleh Gubenur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.


Ia memperkirakan, kenaikan UMK Pamekasan 2023 mendatang sekitar Rp 145.088.


"Kami telah menerima Permenaker tentang penetapan upah minimum tahun 2023," kata Supriyanto, Rabu (23/11/2022).


Menurut Supri, Permenaker yang pihaknya terima tersebut masih akan dilakukan diskusi dan rapat lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan beserta unsur yang lain.


Rapat ini dilakukan untuk mengusulkan berdasarkan perhitungan besaran UMK di Pamekasan.


Setelah itu, Dewan Pengupahan Pamekasan akan mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.


Dimungkinkan pada Desember 2022 mendatang, Gubenur Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan UMK dari masing - masing kabupaten dan kota di Jawa Timur.


Sebelumnya, UMK Pamekasan pada tahun 2022 ini sebesar Rp. 1.939.686. 


Ia meminta, Apindo dan para pengusaha agar menerima keputusan apa pun yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.


"Para serikat pekerja, para buruh dan para pekerja agar menerima keputusannya. Apapun keputusan Gubernur Jatim dalam penetapan UMK Pamekasan 2023 ini, kita terima dengan lapang dada berapapun nilainya," harapnya.

Berita Terkini