TRIBUNMADURA.COM - Resmi inilah UMK Madura terbaru di 4 Kabupaten dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Penetapan UMK ini merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022.
Adapun UMK di Madura diantaranya sebagai berikut ;
Kabupaten Bangkalan : Rp 2,152,450.83
Kabupaten Sampang : Rp 2,114,335.27
Baca juga: Arti Kata UMP yang kini Sudah Ditetapkan Pemerintah, Simak Perbedaannya dengan UMK dan UMR
Kabupaten Pamekasan : Rp 2,133,655.03
Kabupaten Sumenep : Rp 2,176,189.94
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dari nominal di atas Kabupaten Sumenep jadi kabupaten yang memiliki UMK terbesar di Madura.
Sedangkan terendah UMK di Madura ada di Kabupaten Sampang.
Rencana naiknya UMK Pamekasan 2023 ini sesuai dengan penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang resmi menaikkan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya, UMK Pamekasan pada tahun 2022 ini sebesar Rp. 1.939.686.
Ia meminta, Apindo dan para pengusaha agar menerima keputusan apa pun yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
"Para serikat pekerja, para buruh dan para pekerja agar menerima keputusannya. Apapun keputusan Gubernur Jatim dalam penetapan UMK Pamekasan 2023 ini, kita terima dengan lapang dada berapapun nilainya," harapnya.