Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Santer kabar mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang berhasil dihimpun TribunMadura.com, mantan Kades berinisial H itu dijemput paksa KPK di kediaman pada (14/12/2022) malam.
"H diamankan KPK sekitar 24.00 WIB di rumahnya Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang," kata seorang pria yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/12/2022).
Menurutnya, santer kabar penangkapan terhadap H ada kaitannya dengan kasus salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim yang diamankan KPK.
Baca juga: Dua Ruangan DPRD Jatim Disegel saat KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim: Dalam Pengawasan KPK
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Informasi yang beredar, ipar dari H mengantarkan uang ke anggota DPRD Jatim itu ke sebuah tempat, kemudian terkena OTT," terangnya.
"Setelah itu baru mantan Kades H yang diamankan," imbuhnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Pj Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Suhartini mengaku tidak mengetahui kabar tersebut, mengingat dirinya tengah berada di luar kota untuk menjalankan kegiatan.
"Tidak tahu mas, saya sedang ada di Surabaya, masih ada kegiatan," katanya.
Begitupun Camat Robatal Sunarto juga tidak mengetahui atas penangkapan mantan Kades Robatal H.
"Belum tahu tentang penangkapan itu karena pagi ini ada acara di Pendopo Sampang," singkatnya.