Berita Sumenep

Anggota DPRD Sumenep Sesalkan Kenaikan Tarif Kapal Tongkang Talango-Kalianget

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Motor/Tongkang penyebranga Talango-Kalianget Sumenep dan sebaliknya, kini tarif tiketnya naik

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi III DPRD Sumenep sesalkan terkait kenaikan tarif tiket tongkang layanan penyebrangan di pelabuhan Talango - Kalianget Sumenep dan sebaliknya.

Bahkan mengaku kecewa dengan dinas terkait, karena sebelumnya Disperkimhub Sumenep tidak melakukan koordinasi mengenai hal itu.

"Tentu saja kami Komisi III DPRD Sumenep menyesalkan dan menyayangkan sekali pada dinas terkait atas naiknya tarif tiket tongkang Talango - Kalianget," tegas Anggota Komisi III DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto, Jumat (30/12/2022).

Apa lagi kata Politisi PKS ini menuturkan, Disperkihub Sumenep dan juga operator tongkang tidak ada koordinsi sebagai mitra kerja dengan naiknya tarif tiket tongkang yang berdampak angsung pada Masyarakat dan anak - anak sekolah.

Baca juga: Kenaikan Tarif Kapal Tongkang Talango-Kalianget PP Ditolak Asosiasi Kepala Desa, ini Sebabnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Loh, sampai saat ini tidak ada koordinasi denban kami sebagai mitra kerja," tuturnya.

Namun, Wiwid Harjo Yudanto enggan memberikan tanggapan ketika ditanyakan tentang langkah yang akan diambil oleh pihak komisi III terkait masalah itu dalam waktu dekat..

"Kami hanya bisa menunggu sikap rekan-rekan di komisi III nanti. Mengenai rencana pemanggilan bukanlah hak kami itu harus diserahkan kepada forum," katanya.

Tetapi yang jelas lanjutanya, meskipun pihak operator tongkang menginginkan kenaikan tarif tiket atas dasar naiknya harga BBM itu tidak menjadi beban Masyarakat.

Ditulis sebelumnya, harga tiket untuk kepal tongkang (KM/Kapal Motor) penyebrangan dari pelabuhan Talango - Kalianget Sumenep dan sebaliknya naik mulai 20 Desember 2022.

Kenaikan tarif penyebrangan tersebut sesuai dengan surat nomor 550/2199/435, 105.3/Tahun 2022 tentang tarif angkutan laut/penyebrangan kelas ekonomi lintas dalam kabupaten Sumenep.

Surat itu dikeluarkan oleh Dinas 'Perhubungan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhungungan (Disperkimhub) Sumenep yang ditandatangani langsung Kepala Disperkumhub Sumenep,  Mohamad Jakfar pada tanggal 20 Desember 2022.

Alasannya, dengan naiknya harga BBM maka langsung ditetapkan peraturan Bupati Sumenep nomor 80 Tahun 2022 dengan tarif angkutan laut, atau penyebrangan kelas ekonomi lintas dalam kabupaten.

Berikut ini tarif baru penyeberangan Pelabuhan Talango - Kalianget dan sebaliknya yang mulai berlaku pada 20 Desember 2022 :

Penumpang anak-anak atau pelajar satu  orangn Rp. 1.000

Penumpang Dewasa Rp 2.000

Kendaraan golongan I unit Rp 2.000

Kendaraan golongan II unit Rp 4.000

Kendaraan golongan III unit Rp 8000

Kendaraan golongan IV unit Rp 15.000

Kendaraan Golongan V unit Rp 29.000

"Tarif angkutan di atas tersebut sudah iuran wajib dan pertanggungjawaban wajib kecelaan penumpang dari PT. AK Jasa raharja (persero)," bunyinya dalam surat tersebut.

Dikonfirmasi Kepala Disperkimhub Sumenep, Moh Jakfar belum bisa memberikan keterangan dan saat hendak mau ditemui tidak ada di kantornya.

Bahkan TribunMadura.com sudah mengkonfirmasi di WhatsApp pribadinya juga belum merespon.

Berita Terkini