Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang berhasil amankan Barang Bukti (BB) 746,45 gram narkoba jenis sabu-sabu selama 2022, Selasa (3/1/2023).
Atas BB yang berhasil diungkap tersebut Satresnarkoba Polres Sampang meraih peringkat satu ungkap BB terbanyak se Provinsi Jawa Timur.
"Alhamdulillah kemarin Satresnarkoba berhasil meraih peringkat satu ungkap BB terbanyak se Jawa Timur untuk Polres Klas B," kata Kapolres Sampang AKBP Arman.
Menurutnya, BB yang berhasil diungkap tidak hanya sabu-sabu, melainkan juga ada 80 butir pil ekstasi dan 6.031 pil logo Y selama kurun waktu setahun (2022).
Sementara, pengamanan sejumlah BB itu berawal dari pengungkapan kasus selama setahun, yakni sebanyak 166 kasus.
Baca juga: Kasus Kriminal di Sampang Meningkat, Didominasi Pencurian Kendaraan Bermotor
"Pada 2022 mengalami kenaikan angka kasus atau LP dibandingkan tahun 2021 sebesar 21,16 persen," tandasnya.
Adapun jumlah tersangka dari 166 kasus yang tertangani terhitung ada 182 orang, diantaranya tersangka laki-laki 180 orang dan wanita 2 orang.
Disebutkan, dari sejumlah tersangka narkoba, 165 tersangka diantaranya sebagai pengedar atau kurir dan sisanya 17 tersangka sebagai konsumen atau pemakai.
"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) paling banyak di wilayah Kecamatan Sampang kota, yaitu 41 TKP dan 25 TKP di Kecamatan Sokobanah dan 22 TKP di Kecamatan Ketapang," pungkasnya.