Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, aksi pencurian oleh emak-emak itu tergolong modus baru. Mereka berbagi peran dengan cara berpura-pura mengajak bicara korban, menunggu di atas motor di luar rumah, hingga berperan sebagai pemetik dengan memasuki rumah korban.
“Ini ada tiga emak-emak yang mencuri uang dari nenek berusia 81 tahun, kebetulan si nenek adalah penjual kacang dan tinggal sendirian di rumah. Aksi pencurian dilakukan sebanyak 4 kali,” ungkap Wiwit.
Memanfaatkan kondisi fisik dan daya ingat nenek Djati yang lemah, lanjutnya, para pelaku dengan berbagai perannya bisa leluasa melancarkan aksi. Dari pengakuan nenek, ia kehilang uang hingga senilai Rp 50 juta.
“Ketika sadar, nenek melapor ke cucunya dan dilaporkan ke kepolisian. Menurut nenek, sebesar Rp 50 juta, tetapi hasil pemeriksaan uangnya belasan juta. Nanti kami dalami lagi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 11.800.000. Sebelumnya, Humas Polres Bangkalan dalam rilisnya menyampaikan uang yang telah dicuri para pelaku total sebesar Rp 13 juta.
“Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya telah digunakan untuk keperluan membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Wiwit.
Komplotan emak-emak pelaku pencurian itu terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.