"Dan dipinggiran hutan diselatan rumah tersebut I mengkonsumsi narkotika sabu-sabu bersama temannya yang tidak dikenal dan Ramzilah Adhim mengaku tidak ikut mengkonsumsi narkotika tersebut," paparnya.
Setelah itu, tersangka Ramzilah Adhim bersama I dan satu temannya yang tidakĀ dikenal kembali lagi ke bengkelnya tersangka.
Nah, setelah R datang lalu tersangka Ramzilah Adhim menawarkan sabu-sabu tersebut kepada R. Namun R tidak jadi membeli dengan alasan tidak bisa membayar secara tunai tapi hanya bisa melalui banking.
Dan tersangka megaku bahwa I sempat menunjukkan sabu-sabu tersebut yang awalnya berupa serbuk putih dibungkus plastik kecil diletakkan dilempitan songkoknya I.
Tidak lama kemudian, I menunjukkan sebuah bungkus rokok Sampoerna warna putih dan dikatakan oleh I bahwa didalam rokok tersebut terdapat sabu-sabu.
"Tersangka mengaku tidak merasa menerima narkotika sabu-sabu dari I dengan alasan tidak jadi membeli," pungkasnya.