Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ramzilah Adhim (31) asal Desa Kangayan Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep ini diringkus polisi karena kasus narkotika jenis sabu.
Warga pulau Kangean Sumenep Madura ini ditangkap pada hari Rabu (17/1/2023) di depan bengkel miliknya.
"Ditangkap di depan bengkel milik tersangka, tepatnya di Desa Kangayan Kecamatan kangayan Kabupaten Sumenep," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Selasa (17/1/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna A mild dan didalamnya terdapat beberapa eceran rokok.
Baca juga: Bus Mogok di Lumajang, Malah Jadi Ajang Pesta Narkoba Sopir dan Teman-Temannya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dalam bungkus rokok itulah lanjutnya, ada poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,81 gram.
Selain itu ada unit HP merk Oppo type S3 warna biru casing merah, satu buah korek api warna hijau dan sebuah tutup minuman air mineral dan pada tutup air minum tersebut bagian tengahnya terdapat sebuah sedotan bekas air minum.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) hurus a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.