Berita Banyuwangi

Siasat Licik Penjual Mainan Cabuli 21 Siswa SD Iming-iming Mainan Gratis, Aksinya Kepergok Guru

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan anak SD di Mapolsek Kota Banyuwangi, Selasa (14/2/2023).

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - MM (50), warga Kelurahan Kertosari, Kabupaten Banyuwangi mencabuli puluhan siswi sekolah dasar.

Pria yang bekerja sebagai penjual mainan keliling itu ditahan karena mencabuli 21 siswa SD tempat ia biasa mangkal berdagang.

Korban dimungkinkan bertambah karena polisi masih mendalami kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Wiyono mengatakan, korban tersangka berdasarkan data yang telah dihimpun adalah siswa kelas 1 hingga kelas 6.

"Paling banyak korbannya siswa kelas 3," kata Wiyono.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kepolosan bocah-bocah itu. Ia mengiming-imingi para korban dengan mainan gratis. Ia juga memberi uang beberapa ribu rupiah.

"Beberapa orang korban juga diajak naik motor, diajari naik kendaraan tersebut oleh tersangka," katanya.

Wiyono menambahkan, kasus itu terungkap setelah salah seorang guru memergoki aksi tersangka.

Sang guru kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian mengoordinasikannya dengan para wali murid.

Baca juga: Predator Seksual di Bangkalan Sasar Anak di Bawah Umur, Terbaru Siswi Madrasah Dilecehkan OTK

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Awalnya, jumlah korban yang terdata hanya 12 anak. Setelah didalami, jumlah korban meningkat. Banyak anak mengakui telah dicabuli oleh tersangka.

"Setelah ditanyai oleh para guru, akhirnya 21 siswi mengaku pernah jadi korban penjual mainan itu. Kemungkinan korban bertambah masih memungkinkan. Karena tersangka juga berjualan di sekolah-sekolah lain," sambungnya.

Untuk saat ini, laporan yang masuk baru berasal dari satu sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menjalankan aksi itu selama Januari 2023.

Kasus kekerasan seksual anak itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi. Setelah bukti cukup, anggota Unit Reskrim Banyuwangi menangkap tersangka dan menahannya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tambahnya. 

Berita Terkini