TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Tojari, warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, dipastikan bakal dipenjara.
Kenapa tidak, pria berusia 24 tahun ini telah membacok Dedy Basri, yang tidak lain masih tetangganya.
Akibata sabetan clurit Tojari, korban Dedy mengalami luka dibagian telinga.
Sehingga korban berusia 30 tahun itu harus dilarikan ke Puskesmas Arjada dan dirujuk ke rumah sakit umum untuk menjalani perawatan imtensif tim medis.
Informasi Surya, insiden pembacokan yang dilakukan pelaku yang diketahui residivis kasus Curanmor itu kepergok berada didalam rumah korban usai mengantar istrinya.
Baca juga: Polisi Gadungan Sok Kenal ke Korbannya, Bermulut Manis Endingnya Nipu, Incar Sasaran di Warkop
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Korban yang kaget tidak dapat bertanya kepada pelaku yang langsung membabatkan atau menyabetkan senjata tajan yang dibawanya hingga mengenai telinga korban hingga robek.
Meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
Selanjutnya, korban menyeret pelaku ke luar rumah dan membawa ke warga yang sedang berjaga stan amal masjid didepan rumahnya.
Namun selang beberapa menit, Kanit Reskrim bersama Babhinkamtibmas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Arjasa.
Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senajata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku membacok tetangganya tersebut.
Baca juga: Anak Gerebek Ibunya Selingkuh dengan Seorang Kakek di Toilet SPBU, Berakhir Emosi: Kenapa Bu!
Kapolsek Arjasa, Iptu Adri Yumantoro membenarkan terjadinya pembacokan tersebut.
"Iya benar dan pelakunya sudah kita amankan," ujar Iptu Adri Yumantoro saat dihubungi Surya, Jumat (17/02/2023).
Menurutnya, motif pembacokan itu diduga pelaku curiga istrinya telah berselingkuh dengan korban, namun teryata yang dibacok salah sasaran.
"Hanya namanya yang sama , tapi ternyata bukan korban yang namanya ada di WA HP istrinya," jelasnya.
Baca juga: Lacak Pacarnya Selingkuh Hanya Pakai Email, Pria ini Pergoki Kekasih Ngamar Bareng Pemuda Lain
Akibat perbuatannya, kata Iptu Adri, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pelaku saat ini diperiksa anggota di Polsek," pungkasnya.