TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ketika niat tulus dibalas dengan perlakuan tidak manusiawi, seorang perempuan berinisial ES (37), warga Kabupaten Sampang tidak perlu berpikir panjang untuk bertindak. Ia jebloskan kembali mantan suami sirinya berinisial MM (22), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan ke balik jeruji tahanan, Selasa (14/2/2023).
ES menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan MM di sebuah kebun, belakang masjid di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya pada 25 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Padahal beberapa jam sebelumnya, ES rela menempuh perjalanan sekitar dua jam untuk menjemput MM dari Lapas Bangkalan.
Korban ES berangkat seorang diri dari terminal angkutan umum di Kecamatan Ketapang,Kabupaten Sampang sekitar pukul 08.00 WIB. Ia tiba di halaman Lapas Bangkalan sekitar pukul 10.00 WIB. Selama perjalanan, ES juga mentransfer melalui M-Banking senilai Rp 50 ribu, seperti yang diminta MM.
“Sebelum pemerkosaan terjadi, ES menjemput mantan suami sirinya itu karena merasa kasihan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (17/2/2023).
Suasana menyayat hati mulai tersaji di halaman depan Lapas Bangkalan. Tubuh ES mendadak seolah terbujur kaku, lidahnya pun menjadi kelu. Ia melihat MM hanya menatap dan melambaikan tangan sambil menaiki motor bersama saudara perempuannya.
Baca juga: PLN Lakukan Observasi Cegah Gangguan Listrik Terulang di Madura, DPRD Bangkalan Apresiasi
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
“Korban ES ditinggal di depan Lapas Bangkalan sendirian, ia mencari angkutan umum untuk pulang. Dalam perjalanan, MM menelpon dan meminta korban untuk turun dari angkutan umum di depan SPBU Arosbaya,” jelas Wiwit.
Tidak lama berselang, pelaku MM datang menjemput dengan mengendarai motor Honda Scoopy berwarna abu-abu. Namun mendekati rumah MM, korban diturunkan dan kembali diminta untuk menunggu. Di sinilah awal mula perkara pemerkosaan itu terjadi.
“Pelaku MM berjalan kaki kembali menemui ES. Pelaku mengajak korban berhubungan intim di area perkebunan namun korban menolak. Korban sempat menjerit namun tidak ada warga yang mendengar. Setelah usai, korban ditinggal sendirian,” papar Wiwit.
Berdasarkan hasil visum, lanjutnya, aksi kekerasan seksual terhadap korban ES itu menyebabkan terdapat luka robek yang cukup parah di alat kemaluan korban ES serta bekas luka cakar di bagian dada korban.
Kondisi tubuh lemah itu memaksa korban melewati malam seorang diri di tengah kebun. Air matanya menyatu dengan guyuran hujan, tubuh ES menggigil karena kedinginan. Permintaannya untuk menginap di rumah pelaku MM tidak diindahkan.
“Keesokan harinya sekitar jam 12.00 WIB, korban dengan kondisi tubuh masih lemas berupaya mencari jalan keluar untuk pulang. Namun malah bertemu MM, pelaku membawakan nasi bungkus dan air yang disuapi kepada korban,” papar Wiwit.
Setelah itu, lanjutnya, kekerasan seksual terhadap korban ES kembali terjadi. Pelaku membawa kembali ke semak-semak untuk disetubuhi. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku MM kembali meninggalkan korban seorang diri. Pelaku juga membawa lari tas korban yang berisikan beberapa pakaian korban.
“Korban pulang sendiri naik angkutan umum dengan kondisi pakaian dan tubuh basah karena kehujanan di kebun pada Kamis malam. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Arosbaya,” kata Wiwit didampingi Kapolsek Arosbaya, AKP Moch Rifai serta Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati.
Atas laporan itu, AKP Moch Rifai beserta anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya melakukan penangkapan terhadap MM pada Rabu (14/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, MM tengah berada di rumah kos bersama korban, di belakang toko modern di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.
“Sebelumnya, pelaku ditahan karena kasus penganiayaan juga terhadap korban ES. Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Wiwit.