TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelapor kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim, Selfie (41), warga Sidoarjo, terus memperjuangkan kasus yang membelitnya
Dua terlapor berinisial DTJ warga Australia dan CS warga Indonesia yang sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akan habis masa red notice nya pada hari ini, Senin 20 Februari 2023.
Selfi mengaku sudah berkali-kali mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menanyakan perpanjangan red notice. Namun jawaban dari pihak kepolisian masih menunggu
"Kedatangan saya ke sini untuk menanyakan ke penyidik terkait perpanjangan red notice. Ini kedatangan saya ke sekian kalinya. Namun jawabannya masih sama. Menunggu dan menunggu. Padahal red notice akan segera kadaluarsa hari ini," kata Selfie, Senin (20/2/2023).
Menurut Selfie, red notice terhadap terlapor DTJ dan CS dikeluarkan pada Februari dan Oktober 2019 lalu. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan rujukan penyidik yang telah menerima surat dari Divhubinter Mabes Polri yang menerbitkan red notice Interpol terhadap terlapor DTJ dengan control No. A-2093/2-2019 tanggal 20 Februari 2019 dan red notice Interpol dengan control No. A-10224/10-2019 tanggal 2 Oktober 2019 terhadap terlapor CS.
Baca juga: Ngaku Salah Baca Mantra dan Pakai Kostum Pria Bangkalan Madura Bonyok Dihajar Massa Curi Motor
"Artinya, bulan ini atau tepatnya 20 Februari 2023, red notice akan kadaluarsa. Namun sampai sekarang proses perpanjangan belum terlihat titik terangnya. Bahkan kasus ini sudah berjalan selama 6 tahun tapi pelaku belum tertangkap," ujar Selfie.
Ditambahkan Selfie, sebenarnya lokasi terlapor sudah diketahui berada di Perth, Australia. Bahkan dirinya pernah datang ke sana namun diancam oleh DTJ akan dilaporkan ke pihak imigrasi. Oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Selfie kemudian diminta kembali dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Lokasi terlapor DTJ dan CS sudah diketahui oleh pihak KJRI. Ada dua alamat. Semua sudah dituliskan lengkap. Entah kenapa sampai sekarang terlapor belum diamankan," keluh Selfie.
Setelah kembali ke Indonesia, Selfie kemudian melaporkan DTJ dan CS ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ada dua laporan yang dilayangkan Sefie yakni laporan polisi dengan nomor: LBP/1377/2016/UM/SPKT/Polda Jatim dan LP nomor: LPB/1502/XII/2016/UM/Polda Jatim.
Saat ini status DTJ dan CS bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi menjelaskan, sudah melakukan upaya-upaya untuk bisa membawa tersangka ke Indonesia agar bisa diproses hukum. Namun, karena ini antar negara, jadi harus menunggu langkah dari Interpol.
"Memang kita merasakan giman korban, tapi kendala kami kan tersangka di luar negeri. Tapi upaya kami sudah semaksimal mungkin untuk menyurat ke Dirjen Imigrasi, ke Hubinter untuk bantuannya ke luar negeri atau Interpol. Dan kemarin awal bulan sudah dapat surat dari Kabareskrim balasan dari Kapolri, bawah Kabareskim menyurat ke Imigrasi untuk pencekalan dua tersangka ini. Terus Kabareskrim ke Hubinter juga terkait red notice," terang Hendra.
Hendra menambahkan, dari upaya yang dilakukan, pihak etase kepolisian Australia juga sudah memberikan kabar ke Polda Jatim melalui pesan singkat Whatsapp (WA) ke pimpinan.
"Nah kemarin pimpinan dapat WA dari etase kepolisian yang di Australia. Jadi, kalau untuk yang lain ini sudah ada penolakan perpanjangan paspor untuk tersangka CS Warga Negara Indonesia (WNI). Yang kedua, etase kepolisian Australia juga sudah menghubungi polisi di sana bahwa kasus itu masuk ranah pidana. Tapi pihak Australia belum meng ekstradisi warganya ke Indonesia. Jadi upaya kami sudah maksimal. Ini antar negara, untuk itu kita tinggal menunggu waktu saja," bebernya.
Ditanya terkait red notice yang akan kadaluarsa, Hendra memastikan sudah bersurat ke Hubinter. Dan tidak ada masalah.