Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masih ingat kasus dugaan sodomi di Kabupaten Sampang, Madura yang dilakukan salah satu guru SMK berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada salah satu muridnya?
Kini, kasus yang mulai ramai diperbincangkan di lingkungan sekolah hingga masyarakat sejak November 2022 tersebut telah ditemukan titik terangnya.
Mengapa tidak, pihak Kepolisian Sampang telah mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan satu orang tersangka yang tidak lain adalah AF (43), guru berstatus PNS.
Bahkan, Pria asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang tersebut telah diamankan dan berada di sel tahanan Mapolres Sampang atas pidana pencabulan.
Baca juga: Ngaku Suka, Pria ini Sodomi Teman Satu Sekolahnya Berkali-Kali, Lokasi ini Jadi Saksi Bisu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan bahwa pelaku diamankan pada (16/2/2023) kemarin.
"Saat itu setelah pemeriksaan saksi hingga dikeluarkannya surat ketetapan tersangka, kami langsung melakukan pemangilan tersangka, dan sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kami amankan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (21/2/2023).
Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sampang, Ali Afendi menyampaikan jika masih belum mengetahui kabar salah satu PNS di bawah naungannya telah diamankan pihak kepolisian atas pidana pencabulan.
"Begitupun dengan pelaporannya saya juga tidak mendengar, hanya saja dulu sempat mendengar memang rencananya mau dilaporkan, tapi saya tidak mengikuti," katanya.
Ia menambahkan atas penangkapan itu, pihaknya tidak bisa memberikan komentar, yang jelas akan mengikuti langkah pihak kepolisian.
"Untuk sanksi kita menunggu proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian," pungkasnya.