Beberapa hari sebelumnya, Kamis (12/1/2023), Satreskrim Polres Bangkalan menangkap MM (52), warga Kecamatan Tanjung Bumi.
Ia dilaporkan atas perkara pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Korban yang diasuh sejak usia kecil, akhirnya memilih kabur.
Ia tak menyangka, bahu yang selama ini menjadi tempatnya untuk bersandar, pundak yang selalu membuatnya nyaman ternyata semu.
Belaian lembut jemari MM yang sebelumnya ia rasakan, kini malah meninggalkan sejumlah bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
Itu setelah potongan kayu dijadikan alat oleh MM untuk memukul korban lebih dari 6 kali. Ia juga dijerat dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di rumah dan para guru di sekolah-sekolah agar lebih melakukan pengawasan. Baik dilakukan secara langsung ataupun melalui bantuan teknologi seperti CCTV,” pungkas Bangkit.