Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Aksi oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep ini membuat geram korbannya usai melakukan penipuan.
Kini guru tersebut telah dilaporkan ke polisi oleh korbannya.
Diketahui korbannya adalah seorang warga Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur
Akibat penipuan ini, korban rugi hingga ratusan juta rupiah bermodus dijanjikan menjadi PNS.
Oknum merupakan guru olahraga di salah satu SMP Negeri Sumenep.
Baca juga: Sosok Oknum Guru Olahraga di SMPN Sumenep, Janjikan Jadi PNS Dengan Minta Uang Rp 150 Juta
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Korban bernama Herman Setya Budi (36) warga Kabupaten Sampang, mengaku telah memberinya uang sebesar Rp 150 juta terhadap oknum guru olahraga bernama Agus Hermanto, warga Kecamatan Kota Sumenep.
Laporan polisi itu sesuai dengan nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP di Kepolisian Resor Sumenep dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.
"Berawal dari korban (kliennya) diiming-imingi jadi PNS, dan ketika uang sudah diserahkan (ke- Agus Hermanto/terlapor) sekitar Rp. 150 juta dan singkatnya setelah lewat dari waktu yang ditunggu-tunggu tidak ada," ungkap Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry SH pada TribunMadura.com di Sumenep, Kamis (9/3/2023).
Maka lanjutnya, korban Herman Setya Budi meminta haknya untuk segera dikembalikan dengan banyak alasan hingga berujung dipolisikan ke Polres Sumenep pada Tahun 2018 lalu.
"Terlapor ini (Agus Hermanto) in kita laporkan atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana," tegasnya.
Pedagang asal Sampang tertipu
Seorang pedagang asal Kabupaten Sampang Madura jadi korban dugaan penipuan hingga Rp 150 juta oleh oknum guru olahraga di SMP Negeri Sumenep.
Korban bernama Herman Setya Budi (36) ini awalnya diiming-imingi atau dijanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pelaku bernama Agus Hermanto pada Tahun 2014 lalu.
Namun, setelah harapan dan janji untuk menjadi PNS itu sudah lewat dari waktunya.
Akhirnya oknum guru olahraga asal Kecamatan Kota Sumenep itu dipolisikan.
Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry membenarkan bahwa laporan polisi itu sesuai dengan nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP di Kepolisian Resor Sumenep dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.
Baca juga: Manchester United Mengekor Chelsea yang Ingin Bajak Tammy Abraham dari AS Roma
"Atas nama pelapor atau klien kami, uang itu (Rp 150 juta) segera dikembalikan," tuntut Daud Yusry saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (9/3/2023).
Terlapor ini bernama Agus Hermanto ini lanjutnya, saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.
"Segera selesaikan (lunasi uang korban Rp 150 juta) atas kerugian dari klien kami," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.
Dikonfirmasi Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum bisa memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon pribadinya dan WhatsApp miliknya.