Guru di Sumenep Lakukan Penipuan
Sosok Oknum Guru Olahraga di SMPN Sumenep, Janjikan Jadi PNS Dengan Minta Uang Rp 150 Juta
Namun, setelah harapan dan janji untuk menjadi PNS itu sudah lewat dari waktunya. Akhirnya oknum guru olahraga itu dipolisikan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang pedagang asal Kabupaten Sampang Madura jadi korban dugaan penipuan hingga Rp 150 juta oleh oknum guru olahraga di SMP Negeri Sumenep.
Korban bernama Herman Setya Budi (36) ini awalnya diiming-imingi atau dijanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pelaku bernama Agus Hermanto pada Tahun 2014 lalu.
Namun, setelah harapan dan janji untuk menjadi PNS itu sudah lewat dari waktunya. Akhirnya oknum guru olahraga asal Kecamatan Kota Sumenep itu dipolisikan.
Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry membenarkan bahwa laporan polisi itu sesuai dengan nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP di Kepolisian Resor Sumenep dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.
"Atas nama pelapor atau klien kami, uang itu (Rp 150 juta) segera dikembalikan," tuntut Daud Yusry saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : Guru Olahraga di Sumenep Diamankan Tipu Orang Ratusan Juta Rupiah Bisa Masuk PNS
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Terlapor ini bernama Agus Hermanto ini lanjutnya, saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.
"Segera selesaikan (lunasi uang korban Rp 150 juta) atas kerugian dari klien kami," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.
Dikonfirmasi Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum bisa memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon pribadinya dan WhatsApp miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.