Guru di Sumenep Lakukan Penipuan
BREAKING NEWS : Guru Olahraga di Sumenep Diamankan Tipu Orang Ratusan Juta Rupiah Bisa Masuk PNS
Karena oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri Sumenep ini diduga melakukan tindak pidana penipuan uang kurang lebih ratusan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep dipolisikan oleh seorang warga Kabupaten Sampang Madura.
Karena oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri Sumenep ini diduga melakukan tindak pidana penipuan uang kurang lebih ratusan juta untuk dijanjikan menjadi PNS.
Korban bernama Herman Setya Budi (36) warga Kabupaten Sampang, mengaku telah memberinya uang sebesar Rp 150 juta terhadap oknum guru olahraga bernama Agus Hermanto, warga Kecamatan Kota Sumenep.
Laporan polisi itu sesuai dengan nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP di Kepolisian Resor Sumenep dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.
"Berawal dari korban (kliennya) diiming-imingi jadi PNS, dan ketika uang sudah diserahkan (ke- Agus Hermanto/terlapor) sekitar Rp. 150 juta dan singkatnya setelah lewat dari waktu yang ditunggu-tunggu tidak ada," ungkap Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry SH pada TribunMadura.com di Sumenep, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Polisi Hanya Amankan Barang Bukti Judi Sabung Ayam di Sumenep, Pelakunya Berhasil Kabur
Maka lanjutnya, korban Herman Setya Budi meminta haknya untuk segera dikembalikan dengan banyak alasan hingga berujung dipolisikan ke Polres Sumenep pada Tahun 2018 lalu.
"Terlapor ini (Agus Hermanto) in kita laporkan atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.
Dikonfirmasi Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum bisa memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon pribadinya dan WhatsApp miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.