Guru di Sumenep Lakukan Penipuan
Guru Olahraga yang Tipu Orang Masuk PNS Minta Uang Rp150 Juta, Ternyata PNS di Sekolah Negeri
Guru olahraga itu bernama Agus Hermanto, warga Kecamatan Kota Sumenep yang janjikan PNS pada korban Herman Setya Budi (36) asal ada uang Rp 150 juta
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum guru olahraga yang diduga menipu seorang pedagang di Kabupaten Sampang Madura, ternyata tenaga pengajar di SMP Negeri 1 Sumenep.
Guru olahraga itu bernama Agus Hermanto, warga Kecamatan Kota Sumenep yang janjikan PNS pada korban Herman Setya Budi (36) asal ada uang Rp 150 juta.
Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Sumenep, Syaiful Rahman Dasuki membenarkan bahwa oknum guru yang tega nikmati uang Rp 150 juta warga Sampang dengan diiming-imingi PNS merupakan guru di sekolahnya.
"Ya benar. Guru SMPN 1 Sumenep," tutur Syaiful Rahman Dasuki saat dikonfirmasi media pada Jumat (10/3/2023).
Pihaknya juga sudah mengetahui, jika Agus Hermanto sudah jadi tahanan aparat penegah hukum. Namun, belum ada surat resmi ke sekolahnya.
"Informasinya yang bersangkutan sekarang ditahan di Polres Sumenep," terangnya.
Sehingga lanjutnya, Agus Hermanto tidak masuk untuk mengajar di SMP Negeri 1 Sumenep.
"Tidak masuk dan setelah dikroscek sudah ditahan di Polres Sumenep. Saya sudah melaporkan ketidak masuknya ke dinas," katanya.
Ditulis sebelumnya, seorang pedagang asal Kabupaten Sampang Madura jadi korban dugaan penipuan hingga Rp 150 juta oleh oknum guru olahraga di SMP Negeri Sumenep.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Korban bernama Herman Setya Budi (36) ini awalnya diiming-imingi atau dijanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pelaku bernama Agus Hermanto pada Tahun 2014 lalu.
Namun, setelah harapan dan janji untuk menjadi PNS itu sudah lewat dari waktunya. Akhirnya oknum guru olahraga asal Kecamatan Kota Sumenep itu dipolisikan.
Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry membenarkan bahwa laporan polisi itu sesuai dengan nomor : LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP di Kepolisian Resor Sumenep dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.
"Atas nama pelapor atau klien kami, uang itu (Rp 150 juta) segera dikembalikan," tuntut Daud Yusry saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (9/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.