Pasangan Selingkuh Pembuang Bayi

Rencana Suami Bu Kades dengan Selingkuhan Sebelum Buang Bayi, Sempat Datangi Dukun Hingga Minum ini

Penulis: David Yohanes
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memasang garis polisi di lokasi penemuan bayi yang diduga dibuang suami bu Kades dengan pasangan selingkuhannya

Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.

Ia lalu berlaku seolah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori. 

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung. 

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka  pidana ditambah sepertiganya.

Berita Terkini