TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Kader Partai Nasdem Trenggalek menggeruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (11/4/2023).
Mereka menilai Satpol PP Kabupaten Trenggalek tidak menjalankan kesepakatan dengan pengurus partai politik saat rapat di Gedung Bhawarasa, Pemkab Trenggalek yang dilaksanakan pada Selasa (4/4/2023).
"Jika Satpol PP mau memberendel gambar, (harus) memberitahu partai supaya dilepas dulu, tapi ternyata tidak, ini langsung melepas saja," kata Sekretaris DPD NasDem Trenggalek, Asmadi saat ditemui di lokasi, Selasa (11/4/2023)
NasDem juga bertanya-tanya mengapa yang dilepaskan pertama kali adalah baliho milik NasDem sedangkan baliho-baliho lain di Kecamatan Trenggalek banyak yang dibiarkan.
"Tapi setelah kami protes, baru dilepas, berarti ini diskriminasi, beraninya ke NasDem saja," lanjutnya
Baca juga: Khofifah Jadi Tokoh Potensial Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Nasdem Jatim Beberkan Faktor
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Asmadi mengatakan baliho tersebut memang tidak berizin karena merupakan baliho non komersil.
"Tapi ini kan masalah kesepakatan, bukannya perizinan," jelasnya.
Dalam protes tersebut, Nasdem Trenggalek juga menyayangkan adanya ancaman dari oknum petugas Satpol PP kepada salah kader Nasdem, Mustagfirin yang menanyakan perihal pencopotan baliho tersebut.
"Tadi (oknum Satpol-PP) sudah meminta maaf dan sudah diterima permintaan maaf tersebut," ucap Asmadi.
Pada dasarnya, lanjut Asmadi, NasDem mendukung penegakkan Perda di Kabupaten Trenggalek terutama retribusi reklame.
Hal ini karena hasil Audiensi dengan KPK dan temuan BPK menyebut kebocoran PAD paling besar ada di penegakkan Perda.
"Termasuk untuk swalayan modern berjejaring, tolong yang belum berizin segera ditutup, yang dekat dengan pasar bertentangan dengan Perda juga ditutup sebelum menertibkan hal-hal yang remeh temeh seperti reklame," pungkas Asmadi.