TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kepala Desa (Kades) Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura berinisial G (47) ditetapkan sebagai tersangka atas pembacokan hingga menewaskan dua orang meninggal dan satu korban lainnya menderita luka berat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Bangkalan pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam gelaran Konferensi Pers di halaman Polres Bangkalan, Kamis (13/4/2023), tersangka G yang ditangkap sehari setelah kejadian disebut Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono sebagai pelaku pembacokan.
“Saudara G Kades Bulung aktif sebagai pelaku pembunuhan. Ia menghadang mobil korban, menggedor-gedor pintu, terjadilah peristiwa pembacokan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kemudian diikuti oleh beberapa (pelaku) yang masih kami kembangkan,” ungkap Wiwit.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di kala Bangkalan tengah menggelar tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 149 desa di 17 kecamatan termasuk Desa Bator, Kecamatan Klampis.
Beberapa hari sebelum peristiwa pembacokan itu, gelaran uji kompetensi sistem gugur bagi beberapa desa dengan jumlah calon kades di atas lima orang telah usai.
“Motifnya merasa tidak ingin disaingi terkait dengan pilkades (Bator). Dia (tersangka G) pendukungnya, tidak ingin adik tersaingi. Ada warga Desa Bulung yang mencalon kades di desa (Bator) lain, entah adik lah atau intinya masih berkerabat juga dan terjadilah peristiwa pembacokan itu. Sementara para korban adalah dari kubu calon kades yang gugur,” jelas Wiwit.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kades Jadi Eksekutor Pembacokan di Bangkalan, Buntut Pilkades
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Selain tersangka G, gelaran siaran pers itu juga menghadirkan enam tersangka lain atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Keenam tersangka yakni berinisial TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52).
Mereka merupakan warga dari satu desa, yakni Desa Bulung, Kecamatan Klampis. Dua tersangka ditangkap saat berada di lokasi kejadian dan empat tersangka lainnya dibekuk ketika berada di rumah tersangka G.
“Kemungkinan bisa nambah pelaku lain,” tegas Wiwit.
Selain menyita barang bukti beberapa senjata tajam jenis celurit dan pisau, Satreskrim Polres Bangkalan hingga saat ini masih memburu keberadaan mobil Honda CRV berwarna abu-abu dan Toyota Innova berwarna hitam.
“Mobil CRV itulah yang awalnya melakukan penghadangan terhadap mobil yang ditumpangi para korban,” pungkasnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka G dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat (2 ) Subsider Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Pembunuhan.
Selain itu, tersangka G juga dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam. Penerapan UU Darurat itu juga berlaku bagi keenam tersangka kepemilikan sajam .
Baca juga: Identitas 3 Korban Pembacokan Perkara Pilkades di Bangkalan, Sita 8 Mobil dan Periksa 20 Saksi
Kronologi Kejadian Pembacokan