Berita Madura

Digerebek Usai Kulakan, Residivis Kasus Narkoba di Bangkalan Simpan 23 Poket Sabu dalam Bola Plastik

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan menunjukkan sebuah bola berbahan plastik warna merah berisikan puluhan poket sabu milik tersangka AP (28), warga Jalan Kapten Syafiri, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Kamis (4/5/2023).

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bangkalan terus berupaya meng-upgrade atau meningkatkan cara sebagai upaya mengelabui aparat kepolisian. Dengan harapan, mereka dapat leluasa mengedarkan ataupun bebas mengkonsumsi sabu.  

Seperti yang dilakukan pria berinisial AP (28), warga Jalan Kapten Syafiri, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. Residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu menyimpan puluhan buah poket sabu dalam bola plastik berukuran kecil.

Namun upaya untuk mengelabui aparat kepolisian itu gagal. AP kembali terjerat kasus serupa setelah Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Aipda Nurul Trisdiyanto bersama sejumlah personilnya menggerebek rumah AP, Kamis (4/5/2023).

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengungkapkan, tersangka AP baru saja datang kulakan ketika personilnya melakukan penggerebekan. Di dalam kamar, AP yang keluar dari tahanan sekitar setahun lalu ditemukan sedang membungkus poketan sabu untuk dimasukkan ke bola plastik.

Baca juga: Puluhan Pejabat Dimutasi, Bupati Minta Kreatif dan Berkontribusi Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Baca juga: Pelaku Pembacokan Diduga Tetangga Korban, Tak Ada Saksi Mata saat Kejadian Pembacokan

“Tetapi namanya kejahatan, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga dan ini faktanya kami bisa ungkap. Barang bukti berupa poketan sabu ditaruh dalam bola,” ungkap Muhlis.

Proses transaksi pun terbilang langka. Pembeli yang telah memesan sebelumnya sudah paham, tinggal mengambil bola. Trik baru tersebut awalnya sempat menyulitkan pihak Satnarkoba Polres Bangkalan.

“Sehingga ini sulit untuk bisa mendapati mereka saat bertransaksi. Bola plastik itu biasanya diletakkan begitu saja di serambai rumah, dikumpulkan dengan barang mainan lainnya. Namun hasil penyelidikan, kami tetap berkeyakinan bahwa dia masih beraktifitas menjual sabu,” jelas Muhlis.

Baca juga: Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, PDI Perjuangan Jatim Akan Gelar Konsolidasi Akbar

Baca juga: Panglima NABRAK Beber Alasan Batalkan Aksi Damai 2000 Partisan Lebih ke PWNU Jatim, Ada Laporan Ini

Dari tangan tersangka AP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,54 gram yang dikemas menjadi 23 poket plastik klip siap edar. Barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah sendok sabu, satu pack plastik klip kosong, dan sebuah bola plastik berukuran kecil warna merah.

Muhlis menambahkan, penggerebekan rumah AP merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Hingga saat ini, Satnarkoba Polres Bangkalan terus memburu keberadaan pria berinisial NR selaku pemasok sabu ke tersangka AP.

“Tersangka AP terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Muhlis.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini