TRIBUNMADURA.COM - Kakek tega aniaya istri dan aka pakai palu karena tak mau disuruh salat shubuh.
SH 69 tahun mengaku emosi saat istrinya menolak saat disuruh salah shubuh.
Pelaku kekerasan adalah Sh (69), warga Desa Sukonatar. Si Kakek menganiaya istri dan anaknya, Sw (53) dan MYE (13) dengan menggunakan palu.
Kapolsek Srono AKP Junaedi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan sesaat setelah tersangka menunaikan salat subuh di musala dekat rumah pada Jumat (28/4/2023).
Menurut Junaedi, tersangka tersulut emosi setelah terlibat cekcok dengan sang istri.
"Awalnya terduga pelaku menyuruh sang istri agar segera salat subuh. Tapi korban menolak, sehingga terjadi cekcok," kata Junaedi, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Emak-emak Madura Konvoi Kendarai Motor Tanpa Helm Ditilang Polisi, Bahagia Bisa Kumpul
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dari cekcok tersebut, tersangka si kakek memukul istri dengan palu besi. Namun upaya itu sempat dihalangi oleh sang anak yang masih remaja.
Dihalangi sang anak, tersangka justru makin emosi. Ia mengepruk kepala anaknya dengan palu yang dipegangnya.
Setelahnya, tersangka menghantam kepala sang istri dengan alat yang sama.
"Saat itu, sang anak kembali menghalau. Sehingga kepala sang anak kembali dihantam dengan palu," tambahnya.
Gara-gara hantaman itu, anak dan istri pelaku mengalami luka parah di kepala. Kepala meraka mengucur darah hingga harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kejadian itu kemudian diketahui oleh warga setempat. Warga melaporkannya ke Polsek Srono. Anggota polsek bergegas ke lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara.
"Terduga pelaku sudah kami amankan," tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 jo ayat 5 huruf (a) KUHP subsider UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.