Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kronologi Kasus Rudapaksa
Aipda Riswandi pun membeberkan kronologi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.
Kasus pencabulan anak SMP itu berawal saat pelapor dalam hal ini ibu korban mengecek keberadaan putrinya AF.
Pelapor mencari korban di dalam kamarnya pada Sabtu (06/05/2023) malam namun, AF ternyata sudah tidak berada di dalam kamar tersebut.
Pelapor kemudian menanyakan keberadaan AF kepada adiknya yang sekamar putrinya tersebut tetapi sang adik pun tak mengetahui keberadaan keponakannya tersebut.
Mendapati sang anak tak berada di rumah, korban kemudian mencoba menghubungi AF melalui telepon selulernya.
Pelapor menelepon korban hingga 4 kali, namun sama sekali tidak diangkat.
Tak lama berselang, korban AF hanya mengirimkan chat pesan kepada ibunya tersebut.
Dalam chat tersebut, AF berpesan akan mengantar temannya di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
“Ma saya antar dulu teman ku di Lamekongga,” tulis AF dalam pesan chat tersebut.
Sang ibu pun meminta anaknya untuk segera pulang ke rumah.
“Iye cepat ko pulang sebelum jam 10 pulang mi,” pinta ibunya.
Namun, AF tak kunjung pulang ke rumahnya hingga waktu tersebut sehingga membuat sang ibu yang khawatir kemudian kembali menghubungi korban.