TRIBUNMADURA.COM - Seorang calon Kades di Kecamatan Galis Bangkalan Madura meminta restu pada ibu dengan hal yang tak bisa.
Dalam video yang viral di salah satu akun instagram @maduratrending tertulis Yuda Calon Kades Galis di Bangkalan Madura meminta restu dengan mencium kaki pada ibunya untuk maju menjadi Kades di kecamatan tersebut.
Sang ibu setelah mencium pipi dari anak itu lantas menampar pipi sang calon Kades tersebut.
Ya, Ia meminta izin itu tentu dengan cara yang tak biasa dengan cara ditampar setelah mencium kaki sang ibu.
Dalam caption dari @maduratrending bertuliskan "Calon kepala desa galis minta restu kepada ibunya terlihat sang ibu menampar beberapa kali ke pipi anaknya dengan harapan anakx menang di pilkades tersebut"
Baca juga: Kades Tiduri Istri Orang, Mulai Curiga saat Istri Menangis Lalu Ditenangkan Suami: Berkata Jujur
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tentu postingan ini akhirnya menjadi sorotan.
Bocil jadi salah satu Kades.
Bocah di Bangkalan jadi salah satu calon kepala desa di usia 10 tahun.
Bocil tersebut datang ke TPS dan duduk bersanding dengan seorang pria yang juga salah satu calon kepala desa.
Viral, seorang bocah laki - laki yang diperkirakan baru berusia 10 tahun jadi Calon Kepala Desa di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dengan diantar keluarga, bocah tersebut melangkah ke tempat pemungutan suara untuk disandingkan dengan Calon Kepala Desa lainnya.
Aksi bocah Calon Kepala Desa ini viral usai diunggah oleh akun intagram @terang_media, Kamis (11/5/2023).
"Salah Satu Calon Kepala Desa di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, masih anak-anak (dibawah umur)," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan tersebut tampak seorang bocah laki - laki mengenakan baju batik dan peci hitam sedang digandeng oleh pria dewasa yang mengenakan setelan jas.
Dijelaskan bahwa bocah tersebut ternyata merupakan salah satu kandidat Calon Kepala Desa.
"Ini Madura Calon Kepala Desanya Bocil," keterangan dalam video tersebut.
Selain digandeng, bocah tersebut juga dipayungi seoran wanita yang berjalan di belakangnya.
Sesampainya di lokasi pemungutan suara, bocah tersebut duduk diatas panggung bersanding dengan calon Kepala Desa lainnya.
Menariknya Calon Kepala Desa lainnya itu merupakan seorang pria dewasa yang diperkirakan berusia 40 tahun yang tadi menggandengnya ke lokasi pemungutan suara.
Ia mendapat nomor urut 2 sementara lawannya mendapat nomor urut 1.
“Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Kepala Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Tahun 2023. Calon Kepala Desa. Rabu, 10 Mei 2023,” tulis poster yang terpampang di belakang keduanya.
Baca juga: Bocah Madura Jadi Calon Kepala Desa di Usia 10 Tahun, Dapat Nomor Urt 2, Diantar Keluarga ke TPS
Baca juga: Cari Hiburan dan Live Instagram 3 Pemuda Bacok Polisi, Kini Berujung Bui
Netizen pun menduga bahwa kedua Calon Kepala Desa itu merupakan satu keluarga.
"Spertinya yg bpk2 itu calon tunggal..setau aq klo calon tunggal hrs di tandingkn dgn kluarganya sndri..daerahku prnh ada calon tunggal.krna gk ada lawan mka di tandingkn dgn istrinya sndri," tulis pemilik akun @you_meymey.
Sementara itu merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon kepala desa wajib memenuhi syarat berikut ini;
a. Warga negara Republik Indonesia,
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,
g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
k. Berbadan sehat;
l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan,
m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.