Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kurang lebih seratusan warga Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Sumenep dalam orasinya mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk mencabut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pantai untuk pembangunan tambak garam ilegal.
Tuntutan itu disampaikan dalam orasi warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) di depan kantor BPN Sumenep pada Rabu (17/5/2023).
"BPN harus mencabut SHM yang akan dibangun tambak garam ilegal oleh investor di desa kami, itu area pantai tempat kami bermain dan mencari ikan," tegas salah satu orator ARB, Moh. Zahiruddin.
Penerbitan SHM itu dinilai tidak masuk akal dan janggal. Karena di lokasinya tepat berada di wilayah perairan laut.
Sehingga teriaknya, tidak bisa BPN Sumenep menerbitkan SHM atas pembangunan tambak dibarea laut Desa Gersik Putih tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemotor Alami Tabrak Lari Usai Dihantam Minibus, Pelaku Berlalu Tinggalkan Korban
"Siapapun yang merampas kekayaan negara, karena itu area laut maka kita lawan. Dan itu telah melanggar UU," teriaknya.
"Segera telaah ulang atas penerbitan SHM dan cabut. Masak iya, laut disertifikat emang itu mikik nenekmu," katanya.
Terpisah, Kepala BPN Sumenep Kresna saat menemui langsung massa unjuk rasa menyampaikan bahwa penerbitan SHM tersebut dapat dibatalkan.
Namun, harus ada bukti cacat administrasi yang menjadi dasar dalam pencabutan atau pembatalan SHM tanah tersebut.
"Kami perlu audensi. Jadi yang disampaikan ada sertifikat di atas laut itu kami perlu identifikasi dan verifikasi," kata Kresna saat temui massa.
Pejabat nomer satu di lingkungan BPN Sumenep ini juga mengakui atas terbitnya SHM pada Tahun 2008/2009 tersebut.
"Itu bisa dibatalkan (SHM) tapi melalu proses," kata Kresna.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, polemik rencana penggarapan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura, Sumenep terus berlanjut.
Tidak hanya muncul penolakan, tapi kini warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) mempersoalkan penerbitan sertfikat hak milik (SHM) seluas 21 Hektar dikawasan pantai yang akan direklamasi penggarap bersama Pemerintah Desa setempat.
Pemuda dan warga setempat sudah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk menelaah kembali penerbiatan SHM tersebut.
"Dalam surat yang kami layangkan per 1 Mei 2023, kami minta BPN untuk menelaah ulang atas terbitnya SHM karena diduga bermasalah. Sebab objek tanahnya adalah pantai atau laut," tutur Panasehat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto pada hari Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan kajian hukum kata Marlaf Sucipto, penerbitan SHM bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2013-2033.
Lalu, pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
"Berdasarkan ketentuan ini, pantai di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep masuk sebagai kawasan lindung setempat," tegas mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Objek SHM yang diterbitkan BPN bukan tanah, melainkan pantai atau laut yang merupakan kawasan lindung.
Pihaknya menegaskan bahwa, kawasan pantai tersebut tidak boleh diotak atik sebagai apapun termasuk direklamasi menjadi tambak garam.
"Penolakan warga terhadap adanya tambak akan membawa resiko besar pada ekosistem dan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat," katanya.
Disamping itu lanjutnya, surat yang sudah dilayangkan ke BPN meminta salinan surat pernyataan kepemilikan lahan, girik atau latter C, surat riwayat tanah dan surat pernyataan tidak sengke atas terbitnya SHM tersebut.
"Sesuai Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, kami juga minta salinan atau foto copy sejumlah dokumen berkaitan dengan terbitnya SHM," katanya.
Muhab, Kades Gersik Putih menyampaikan 21 dari 41 hektar pantai yang awalnya akan dibangun tambak dikuasai per orangan dengan dibuktikan berupa SHM.
SHM tersebut terbit di tahun 2009 melalui program ajudikasi sebelum dirinya menjadi Kepala Desa Gersik Putih.
Pemdes Gersik Putih mengijinkan rencana pembangunan tambak garam oleh penggarap dikawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat Desa.
"Desa nantinya akan mendapat bagian 10 hektar guna dikelola melalui Yayasan untuk masyarakat Desa Gersik Putih," dalihnya waktu itu.