TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Beraksi di Gresik, seorang maling asal Pulau Madua diringkus polisi saat di Jembatan Suramadu. Pelaku pencurian handphone (HP) tersebut hendak kabur ke Pulau Madura beserta barang curian.
Diketahui identitas maling tersebut bernama Achmad Sahid berusia 30 tahun warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Dia baru saja menggasak handphone milik korban di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Tersangka menggasak handphone milik korban bernama Sugeng Widodo berusia 44 tahun asal Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
"Pelaku kami amankan di pintu masuk Jembatan Suramadu, tersangka berusaha kabur ke arah wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan, sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Polres Tulungagung Dibantu Brimob Lakukan Penyekatan Anggota Perguruan Pencak Silat di Kediri
Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Pameran Karya WBP, Plt Kalapas Optimis Bisa Bersaing di Pasar Global
Aksi pencurian bermula saat korban bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jl.Satelit X No.1 Desa Manyarejo, Manyar, pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00.
Kemudian korban meletakkan HP warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat di atas kepala korban dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.
"Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi. Hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya," pungkasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga unit HP berbagai merk.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com