Berita Madura

Komplotan Maling Hewan Ternak di Bangkalan Masih Usia Remaja, Buat Sapi 'Klepek-klepek' Tak Bersuara

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan FS dan AR di Polres, Rabu (7/6/2023) sore. Keduanya dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Galis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan atas perkara tindak pidana pencurian hewan.

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Bagi para pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor, dibutuhkan ketangkasan dan kecepatan dalam membongkar atau merusak kunci motor. Namun skill taktis itu tidak berlaku bagi pelaku-pelaku spesialis pencurian hewan ternak, khususnya sapi.

Pelaku pencurian sapi sepertinya hanya perlu bermodal sabar, telaten, serta mahir menjinakkan sapi. ‘Syarat-syarat’ itu tergambar pada perawakan FS (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.

Meski masih berusia remaja serta bertubuh ringkih, namun keduanya sudah mampu mengeluarkan sapi yang dicuri tanpa mengeluarkan suara atau meronta. Mereka sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

FS dan AR dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Galis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (7/6/2023) sore. Polisi menyita sebuah tali tampar dan dua ekor sapi sebagai barang bukti. Dua ekor sapi itu ditemukan di semak-semak di Desa Pakong, Kecamatan Modung.

Baca juga: Menjelang Kurban 2023, Sapi di Sampang Madura Tembus ke Pasar Kalimantan

“Dari lima pelaku, baru dua (pelaku) yang diamankan, tiga rekannya melarikan diri. Mereka kami tetapkan sebagai DPO, juga berusia belasan tahun,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya di Polres Bangkalan.

Penangkapan terhadap FS dan AR berawal dari serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sapi milik warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah petunjuk akhirnya mengerucut kepada komplotan FS dan AR.

Pelaku FS yang ditangkap rumahnya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi di sebuah kandang di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis bersama dua rekannya berinisial M dan H. Sementara AR mengaku pernah melakukan upaya pembobolan Indomaret di Desa Patereman, Kecamatan Modung.

Baca juga: Sejumlah Sapi di Sampang Alami Gejala Seperti LSD, Pemkab Sampang Sebut Penularan Tidak Seganas PMK

“Tertangkapnya FS kemudian menuntun langkah kami untuk membekuk AR. Keduanya mengaku telah melakukan percobaan pencurian di lima lokasi, tetapi dua TKP gagal dan tiga lokasi lainnya berhasil,” jelas Febri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara itu tampak penasaran terkait bagaimana cara dua pelaku itu membuat sapi yang dikeluarkan dari kandang tidak meronta hingga menimbulkan suara gaduh.

“Jadi cara ambil sapi dari dalam kandang diawali dengan membuka kandang, sapi ditusuk pada bagian hidung supaya berdarah. Darah yang netes itu dijilati sapi sehingga tidak meronta, hidung sapi dibuat luka terlebih dahulu hingga darah menetes,” pungkas Febri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini