Berita Nganjuk

Tersangka Pengedar Sabu-sabu Disergap Polisi saat Tunggu Pembeli di Halte Bus, Amankan Barang Bukti

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk beserta barang bukti sabu dibungkus plastik dan barang bukti lainnya.

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Tiga orang diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Ketiganya yakni SP (35) warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan Kartoharjo, dan AG (36) warga Kelurahan Werungotok kesemuanya di Kecamatan Nganjuk Kota Kabupaten Nganjuk.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho membenarkan dilakukanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Dari ketiga tersangka pengedar, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,2 gram.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Heru Prasetya Nugroho melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Jumat (9/6/202).

Baca juga: Oknum Anggota Polres Lumajang Diduga Pakai Narkoba Akan Jalani Rehabilitasi

Dijelaskan Heru Prasetya Nugroho, penangkapan terhadap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang masuk dalam program Wayahe Lapor Kapolres. Informasi tersebut yang terus dikembangkan hingga diketahui adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

"Dua tersangka yakni SP dan EK disergap tim opsnal Satresnarkoba saat berada di halte bus Desa Cerme Kecamatan Pace ketika sedang menunggu calon pembeli. Dan dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti sabu seberat 5,2 gram," ucap Heru Prasetya Nugroho.

Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Gelorakan Pencegahan Peredaran Narkoba, Dites Urin oleh BNNK Sumenep

Selanjutnya, ungkap Heru Prasetya Nugroho, kedua tersangka diduga pengedar sabu tersebut diperoleh keterangan kalau barang haram tersebut didapatkan dari AG. Dan saat itu juga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka AG di rumahnya.

Saat itu juga, tambah Heru Prasetya Nugroho, tersangka AG dibawa dan diamankan di Polres Nganjuk bersama dua tersangka pengedar yang terlebih dahulu diamankan.

"Untuk ketiga tersangka pengedar sabu tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Dan saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya," tutur Heru Prasetya Nugroho.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini