TRIBUNMADURA.COM - Balita di Samarinda menjadi hiperaktif dan positif narkoba setelah meminum air minum dari rumah tetangganya.
Kini sang tetangga berinisial ST (51) menjadi tersangka karena memberikan minum kepada balita berinisial N tersebut.
Kronologi kejadian tersebut terkuak.
Korban diketahui tak bisa diam hingga bertingkah aneh.
Baca juga: Balita Tertusuk Logam Mainan, Menancap di Kepala dan Tembus ke otak, Ibu Lakukan Hal Tak Terduga
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dikonfirmasi terkait kasus balita yang terkonfirmasi narkoba usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Iya tetangganya (tersangka)," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Tersangka ST kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda.
Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya seorang balita berusia tiga tahun berinisial N di Samarinda dinyatakan positif narkoba seusai diduga meminum air yang diberikan oleh tetangganya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Diah Lestari mengatakan insiden tersebut berawal ketika korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya.
Ibu korban mengunjungi rumah tetangga lantaran dimintai tolong untuk dicabutkan uban di rambutnya.
Lalu, tak berselang lama, korban pun merasa haus dan meminta minum kepada ibunya.