Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap 3 tersangka yang menganiaya dan membunuh F (32), pria warga Dusun Lebek, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep hingga meninggal.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, sebelum dianiaya lalu meniggal, F sempat dimintai tolong oleh MZ, perempuan warga Desa Tampojung Pregi untuk dicarikan dukun atau kiai karena sering kehilangan barang atau ayam di rumahnya.
Karena dimintai tolong itu, F pun bertamu ke rumah MZ sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pejabat Desa Diisukan Selingkuh, Bikin Warga Geram Hingga ada yang Pasang Spanduk Depan Foto Cakades
Berita menarik lainnya selengkapnya di Googlenews TribunMadura.com
Bertamunya F ke rumah MZ ini menimbulkan curiga dari keluarganya, karena bertamu dalam keadaan pintu tertutup.
Berselang dua jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, MZ mendengar orang datang mengetuk pintu rumahnya.
Seketika itu, MZ langsung menyuruh F sembunyi dan masuk ke dalam lemarinya.
"Pintu rumah MZ digedor - gedor dan akhirnya dibuka. Ternyata yang datang tersangka DR dan tersangka JH yang masih ada ikatan keluarga dengan MZ," kata AKBP Satria Permana saat konferensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023).
Kemudian, oleh tersangka JH, korban F ditemukan sembunyi di dalam lemari rumah MZ dengan kondisi badan tidak berpakaian.
Oleh tersangka JH, korban F disuruh keluar.
Setelah keluar dari dalam rumah MZ, korban langsung ditampar beberapa kali oleh tersangka DR dan tersangka JH di bagian wajahnya.
Tak cukup itu, korban juga dibawa ke teras rumah MZ dan dititipkan kepada MR, tokoh masyarakat setempat agar menunggu untuk diserahkan ke Kepala Desa.
Usai itu, tersangka DR dan JH pergi dari rumah MZ menuju masjid untuk salat Zuhur.
Sebelum kedua tersangka ini pergi ke Masjid, korban sempat meminta untuk ke kamar mandi.
Oleh tersangka JH, korban disuruh ke kamar mandi sebelah timur rumah MZ.
"Siang itu korban masih dalam keadaan normal," ungkap AKBP Satria Permana.
Saat korban masuk ke kamar mandi, MZ oleh ZN, keluarganya disuruh pergi dari rumahnya untuk keamanan diri.
Alasan ZN menyuruh MZ ini pergi karena mendengar informasi bahwa keluarga dari suami MZ akan datang ke rumahnya.
Tak lama dari itu, usai salat Zuhur, tersangka DR pulang dan melewati rumah MZ.
Seketika itu, DR melihat tersangka JK (saudara suami MZ) membawa celurit sembari berlari ke arah timur.
Namun tersangka DR siang itu tidak mengetahui siapa yang dikejar JK.
Sedangkan tersangka JH usai salat Duhur langsung pulang ke rumahnya di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Menurut tersangka JK, ia membawa celurit sembari berlari itu karena mendengar istri saudaranya memasukkan laki-laki lain ke dalam rumahnya.
Kemudian JK kalap dan langsung berangkat menuju rumah istri saudaranya sembari menenteng sebilah celurit.
Setelah tersangka JK mengetahui korban F berada di sekitar kamar mandi rumah istri saudarnya, ia langsung menunggu di kamar mandi itu.
Setelah korban keluar dari dalam kamar mandi tersebut, tersangka JK langsung menyabetkan celuritnya.
Namun sabetan pertama tidak mengenai tubuh korban.
Kemudian korban dikejar dan disabet lagi yang pada akhirnya mengenai bagian leher belakang.
"Korban F saat itu masih bisa melarikan diri ke arah timur dan masih terus dikejar oleh tersangka JK," ujar AKBP Satria Permana.
Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Umat Muslim yang Belum Haji, Lakukan Amalan ini di Bulan Dzulhijjah
Baca juga: Pria Asal Sampang Madura Beli Motor Curian Terjaring di Jembatan Suramadu, Bingung Dimintai Surat
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, DKPP Sumenep Syaratkan Hewan Kurban Punya Surat Keterangan Sehat
Kemudian, sekitar 100 meter dari rumah MZ, korban terjatuh dan langsung disabet lagi oleh tersangka sebanyak 8 kali sabetan celurit di area punggung.
Sampai akhirnya korban mengalami sejumlah luka yang menganga dan tidak bisa bergerak.
"Usai menganiaya korban, tersangka JK pergi meninggalkan TKP," urai Kolres berambut klimis itu.
Penurutan AKBP Satria, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa berdarah tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap 2 tersangka di kediamannya masing-masing yang sempat menganiaya korban.
Kemudian pukul 17.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga berhasil menangkap JK, tersangka utama yang menebas korban menggunakan celurit.
JK diamankan beserta barang bukti sebuah jaket kain berwarna gelap dan sebuah celurit berukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang terdapat ikat tali warna putih.
"Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut," beber AKPB Satria.
Menurut AKBP Satria, penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang ini terjadi karena korban diketahui berselingkuh dengan MZ saat suaminya tengah bekerja di Malaysia.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal berbeda.
Tersangka DR dan JH dikenai Pasal penganiayaan, pasal 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.
Sedangkan tersangka JK, dikenai pasal pembunuhan, pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.