"DE berperan sebagai eksekutor atau pencuri motor dengan berbekal kunci T. Usai kunci dapat dirusak, giliran RH yang menggondol motor korban. Motor pencurian kemudian diserahkan ke penadah RR," ungkapnya.
Dia menambahkan, ST dan DE melakukan aksi pencurian motor di 20 TKP.
Mereka menyasar lokasi parkir publik.
"Lokasi pencurian yang disasar pelaku antara lain tempat parkir Taman Maramis dan Alun-alun Kota Probolinggo," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, dua buah kunci T, BPKB, STNK, pelat nomor, dan sejumlah spion motor.
"Atas perbuatannya ST, DE, dan RH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah RR dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pernjara," urai Wadi.
Sementara, pelaku, ST mengaku dia bersama istri DE mencuri motor untuk kebutuhan sehari.
Motor hasil curian itu dijual ke penadah RR dengan beragam harga. Ditaksir pelaku mendapat keuntungan menjual motor curian hingga puluhan juta.
"Saya dan istri mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membeli beras," singkatnya.