Arti Kata

Ini Arti Kata Taubatan Nasuha, Bentuk Taubat untuk Orang Islam, Baca Niat Salat Taubat dan Artinya

Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti kata taubatan nasuha. Taubatan Nasuha merupakan salah satu bentuk taubat yang dianjurkan untuk orang beragama Islam.

TRIBUNMADURA.COM - Taubatan Nasuha merupakan perbuatan yang disukai oleh Allah SWT.

Sebab, umat Islam yang menjalankan Taubatan Nasuha akan menjadi pribadi yang lebih baik.

Pada artikel ini kita akan mengulas tentang arti kata Taubatan Nasuha.

Kata bahasa Arab Nasuha Taubatan atau dikenal juga dengan nama Taubatan Nasuha dalam bahasa Indonesia memiliki arti: taubat atau tobat yang semurni-murninya.

Taubatan Nasuha merupakan salah satu bentuk taubat yang dianjurkan untuk orang beragama Islam.

Baca juga: Inilah Arti Kata Haidar, Imran, Hayyan Hamiz hingga Zamir, Deretan Nama Bayi Laki-laki Islami

Dalam Alquran Surat At-Tahrim (66) ayat ke-8 taubat atau tobat didefinisikan sebagai tobat dari dosa yang diperbuat saat ini, menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya pada masa lalu dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi pada masa mendatang.

Taubat Nasuha diperuntukkan untuk dua macam dosa, yaitu menyangkut hak Allah dan menyangkut hak manusia.

Diketahui arti kata Taubatan Nasuha adalah taubat yang semurni-murninya.

Artinya taubat dan tidak melakukan dosa yang telah dilakukan dan menjauhi dosa-dosa tersebut.

Menurut Imam Nawawi ada tiga syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya apabila maksiat yang dilakukan adalah urusan antara manusia dan Allah yaitu

1) meninggalkan perilaku dosa tersebut;

2) menyesali perbuatan yang telah dilakukan;

3) berniat tidak melakukannya lagi selamanya.

Baca juga: Reng Bini’ Madura Bagi-bagi Mawar di Bangkalan, Simbol Gus Imin Sosok Peduli Hak-hak Perempuan

Sementara apabila maksiat yang dilakukan terkait hak sesama manusia (Haqqul Adami) setelah ketiga syarat sebelumnya ditambah dengan membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi, apabila menyangkut harta adalah dengan mengembalikan harta tersebut; dan apabila menyangkut non-materi seperti fitnah, gibah, dan yang lainnya maka agar meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Saran lain sebagai pengiring termasuk amal perbuatan yang baik sebagai penebus dosa seperti memperbanyak infaq dan sedekah kepada fakir miskin, yatim piatu atau yayasan sosial serta amal ibadah sunah lainnya.

Halaman
123

Berita Terkini