Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Moh. Siddik, warga Kecamatan Rambipuji Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS).
Korban yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dijanjikan oleh pelaku berinisial AK yang mengaku sebagai petugas dari Badan Kepegawaian Negera (BKN), bakal dapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS, asalkan harus membayar uang pelicinnya.
Moh. Siddik melalui kuasa hukumnya Joko Wahyudi mengungkapkan bahwa saat itu, pelaku menawarkan lowongan pekerjaan PNS kepada kliennya. Kata dia, satu orang nominalnya Rp 200 juta.
"Dan klien saya sudah membayar total Rp 590 juta. Yang berkwitansi itu sebanyak Rp 510 juta dan yang tidak berkwitansi Rp 80 juta," ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Bupati Pamekasan Angkat Sebanyak 225 CPNS Jadi PNS, Minta Hindari Hedonisme
Modus pelaku untuk mendapatkan uang dari korban. Kata dia, terlapor mengaku sebagai orang yang mendapatkan wewenang khusus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dan berwenang untuk men-verifikasi surat surat yang masuk. Jadi kliennya percaya dengan pengakuan pelaku. Tetapi ternyata tidak benar, sebab pelaku ternyata sorang wiraswasta di Desa Nogosari Rambipuji," kata Joko.
Menurutnya, pelaku sempat memberikan SK pengangkatan PNS, yang mencantumkan empat nama dari kerabatnya korban. Namun, setelah dicek rupanya surat tersebut palsu.
"SK itu ada di SMK 5 Jember, setelah dicek ternyata tidak benar. Selain itu SK tersebut juga ada di Pengadilan Negeri Jember dan setelah dicek ternyata tidak benar," tutur Joko lagi.
Baca juga: Siap-siap, Bocoran Formasi Seleksi CPNS 2023, ada Jabatan Tertentu yang Diungkap, Apa Saja?
Secara pribadi, lanjut Joko, korban sudah melayangkan somasi terhadap pelaku. Karena kebetulan, kliennya juga seorang advokat.
"Supaya pelaku mengembalikan uang tersebut. Karena itu bukan uang sendiri, tetapi juga uang kerabatnya. Sudah dua kali disomasi, tetapi tidak direspons," Ucap pria yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini.
Mengingat korban juga anggota Ikadin Jember, lanjut Joko, secara kelembagaan organisasi advokat ini melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember.
"Sampai saat ini, laporan ini masih dalam proses. Harapan kami supaya kepolisian memproses laporan ini secara baik dan benar. Bagi warga lain yang merasa tertipu monggo, untuk bergabung dengan kami guna melaporkan hal ini," katanya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com