Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Belakangan hari ini wacana diberlakukannya Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup menjadi perbincangan bagi masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (18/7/2023).
Wacana tersebut muncul di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Korlantas Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada (5/7/2023) lalu.
Di mana, yang mengusulkan adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman (BKH) sebagai upaya merapkan sistem yang bersih.
Baca juga: Ujian Praktik Pemohon SIM Baru di di Satpas Pamekasan Lebih Mudah
Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Gedung Baru Satpas SIM di Polres Pamekasan, Dilengkapi Alat Modern
Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho mengatakan jika wacana itu masih bersifat usulan dan dan belum disahkan di dalam Undang-undang.
"Jika peraturan mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup sudah disahkan, maka kita akan melaksanakannya," ujarnya.
Terlebih, kata AKP Tutud Yudho sejauh ini masih belum ada instruksi dari Korlantas Polri sehingga tidak berani melakukan hal yang belum termaktub dalam Undang Undang.
"Selama belum ada instruksi kami tetap memberlakukan masa perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com