TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Boyolangu menghapus logo perguruan di tugu pencak silat miliknya, di Dusun Karanggude, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Langkah ini sebagai bentuk pelaksanaan instruksi pembongkaran tugu pencak silat yang berdiri di tanah milik pemerintah.
Ketua Ranting PSHT Boyolangu, Didik mengaku tidak membongkar tugu, hanya menghapus logo perguruan.
“Rencana pembongkaran tugu ini sempat ditentang warga sekitar. Karena itu kami alihkan fungsinya saja, tugunya tidak dihancurkan,” terang Didik.
Baca juga: Wasit Internasional Pencak Silat Indonesia Kenang Sosok Monaki, Rendah Hati dan Jujur
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Didik menambahkan, dirinya yang membangun tugu perguruan pencak silat milik PSHT ini di tahun 2018.
Saat itu biaya pembangunan juga disumbang warga yang mendukung keberadaan PSHT.
Warga pula yang protes jika tugu itu dirobohkan dan meminta dialihkan fungsinya.
Selain itu Didik juga mengaku menerima penentangan dari internal anggota perguruan.
Menurutnya, ada lebih dari 1000 anggota PSHT di Kecamatan Boyolangu, tersebar di 19 desa.
Banyak di antara mereka yang menolak penghapusan logo perguruan, lambang kehormatan PSHT.
“Akhirnya kami lakukan pendekatan internal, kami sampaikan segala pertimbangan akhirnya semua bisa menerima,” ungkap Didik.
Proses penghapusan logo PSHT turut dihadiri pengurus Cabang PSHT Tulungagung, Senin (14/8/2023).
Kapolsek Boyolangu, AKP Tri Nuartiko, mengatakan pihaknya menggandeng semua unsur untuk pengamanan penghapusan logo perguruan pencak silat ini.
Yang paling utama adalah para anggota perguruan pencak silat terkait, agar tidak ada gesekan di antara mereka sendiri.
Secara khusus Kapolsek memuji kesadaran PSHT Rayon Sobontoro dan Ranting Boyolangu yang dengan sadar ikut mengamankan proses ini.
“Saya pribadi memuji langkah warga PSHT, dengan sadar menjalankan imbauan dari Pemkab dan Pemprov Jatim,” ujar Kapolsek.
Lanjut Tiko, panggilan akrab Nuartiko, di wilayah Desa Sobontoro ada dua tugu pencak silat milik PSHT.
Selain di Dusun Karanggude, tugu lainnya ada di simpang empat veteran.
Pihaknya masih memetakan tugu dari perguruan silat lain di wilayah Kecamatan Boyolangu.
“PSHT Rayon Sobontoro mengawali dan memberi contoh. Semoga semua mengikuti langkah ini,” ucap Tiko.
Bekas tugu pencak silat ini nantinya akan dimanfaatkan pemerintah desa setempat.
Logo perguruan akan diganti dengan gambar lain, seperti Pancasila atau wajah pahlawan nasional.
Di Kabupaten Tulungagung terdata ada 112 tugu pencak silat, 106 di antaranya berdiri di tanah Pemkab maupun Pemerintah Desa.
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.
Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.
Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).
Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.
Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.
Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.
Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.
Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.
Batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023. (David Yohanes)