Komplotan Jambret Gresik Diringkus

Tipe Tas yang Jadi Incaran Jambret, Jenis ini Paling Mudah Dijambret, ada Juga yang Paling Sulit

Penulis: Willy Abraham
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jambret berinisial OF (tengah) memberikan pengakuan saat Press Release di Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023).

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Jambret di Kabupaten Gresik mengaku mengincar tas ibu-ibu yang dibonceng sepeda motor.

Dia memiliki ciri tas yang mudah dijambret saat beraksi.

Dia berboncengan dengan temannya bernama MH (28) asal Glagah, Lamongan.

Mengendarai Suzuki Satria putih saat beraksi. MH bertugas mengendarai sepeda motor.

OF duduk di belakang, bertindak sebagai eksekutor.

OF masih berusia 28 tahun asal Morokrembangan, Surabaya adalah eksekutor jambret yang beraksi di dua TKP di Gresik. Pertama di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kedua, di Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas, Gresuk. Korbannya adalah seorang ibu-ibu naik sepeda motor sambil membawa tas selempang.

"Paling gampang tas selempang belakang dan tasnya tipis. Tidak sampai satu menit," kata OF saat press release Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Jambret yang Beraksi di Gresik Sempat Kabur ke Surabaya, Kerap Beraksi di Wilayah Perbatasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

OF mengaku agak ragu ketika tas selempang yang dipakai ibu-ibu di atas motor, tas selempang letaknya di depan.

Menurutnya membutuhkan waktu ketika korban dalam posisi tas seperti itu.

"Kalau taruh depan susah," jelasnya.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, tersangka komplotan jambret ini beroperasi hari Minggu.

Mengandarai sepeda motor Satria, keliling mencari kesempatan mengincar tas sasaran.

"Sasaran pelaku adalah ibu-ibu yang dibonceng membawa tas diselempangkan. Kalau bawa tas taruh di tempat yang aman, ditaruh di bagasi motor kalau tidak taruh di depan," ucapnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, MH dan OF beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 05.30 Wib. Mereka melihat korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai  sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK dari Surabaya hendak menuju Gresik melewati Jalan Raya Mayjen Sungkono termasuk Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.

Tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (wil)

 

--

Berita Terkini