Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianĀ
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura merehabilitasi 3 tersangka pengguna narkoba yang ditangkap saat operasi tumpas semeru narkoba tahun 2023.
3 tersangka pengguna narkoba ini ditangkap sedari tanggal 14 Agustus-25 Agustus 2023.
Tersangka pengguna narkoba yang direhabilitasi ini diantaranya MC (27) warga Dusun Aeng Penay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
UTC (29) warga Dusun Deleman, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan dan FR (40) warga Dusun Garuk, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2023 Berakhir, Ribuan Pengendara di Sampang Terjaring, 20 Motor Diamankan
Baca juga: Sebanyak 8 Sasaran Polisi Dalam Operasi Patuh Semeru 2023, Simak Rinciannya
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, ketiga tersangka pengguna narkoba itu direhabilitasi mengacu pada Perpol dan surat edaran Mahkamah Agung.
Dalam surat edaran itu dijelaskan mengenai pengguna narkoba dengan kriteria barang bukti sabu-sabu di bawah satu gram bisa direhabilitasi.
"Para tersangka ini juga telah dilakukan asesment bahwa mereka masuk kategori pemakai, bukan pengedar atau pun bandar," kata AKBP Satria Permana saat konferensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan, Kamis (31/8/2023).
Menurut Kapolres bertubuh jangkung ini, dalam pencegahan peredaran narkoba, Polres Pamekasan menginisiasi bersama instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk membuat kampung bebas narkoba di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari masing-masing pengguna narkoba yang direhabilitasi ini rata-rata seberat 0,25 gram dan 0,58 gram.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com