Berita Madura

Sebanyak 8 Sasaran Polisi Dalam Operasi Patuh Semeru 2023, Simak Rinciannya

Hal itu dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023 guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di Jawa Timur, khususnya Kota Bahari.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Anggota Satlantas Polres Sampang, Madura saat melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023 di kawasan perkotaan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Upaya antisipasi adanya pelanggaran lalulintas bakal kerap dilakukan Satlantas Polres Sampang, Madura selama 14 hari ke depan, mulai 10 - 23 Juli 2023.

Hal itu dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023 guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di Jawa Timur, khususnya Kota Bahari.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan bahwa terdapat sebanyak 8 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2023, diantaranya:

1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

2. Melebihi batas kecepatan

Baca juga: Aksi Maling Jual Motor ke Sampang, Mencuri dari Pondok Pesantren yang Beri Tumpangan di Surabaya

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

3. Pengendara di bawah umur 

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

5. Pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt

6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol

7. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan

8. Melawan arus lalu lintas.

"Untuk menjalankan giat operasi pihak kepolisian akan melakukan penegakkan hukum secara manual," ujarnya.

Tak hanya itu, Polres Sampang juga akan memaksimalkan penerapan E-Tilang untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan menggunakan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara statis dan mobile.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved