Politik Madura

Respon Bawaslu Sumenep Soal Mantan Narapidana PKS Lolos Jadi Bacaleg 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain Za.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura langsung merespon soal mantan narapidana lolos daftar calon sementara (DCS) di KPU setempat sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi yang kami lakukan, bacaleg PKS (mantan narapidana dari DPD PKS masuk DCS) itu karena memang sudah memenuhi syarat," ujar Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep,  Moh. Rusydi Zain Za saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Selasa (5/9/2023).

Memenuhi syarat yang dimkasud kata Moh. Rusydi, diantaranya mantan narapidana dari DPD PKS Sumenep tersebut ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

"Dia (bacaleg DPD PKS Sumenep) terpidana dengan ancaman dibawah 5 tahun. Selain itu, SK dari pengadilan juga tidak terdapat catatan atas satu bacaleg PKS tersebut," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, tidak ada tanggapan masyarakat atas bacaleg tersebut masuk DCS hingga berakhirnya tanggapan masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2023.

Baca juga: Daftarkan Mantan Narapidana Sebagai Bacaleg 2024, DPD PKS Sumenep Akui Bersyukur Lolos DCS

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep, Madura menyebutkan dua nama mantan narapidana mendaftar Bacaleg Tahun 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar mencalonkan bacaleg DPRD Sumenep tersebut lolos dan satunya tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.

Hal itu disampaikan langsung Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan Mustafid saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya.

Mustafid menegaskan, bahwa bakal calon anggota DPRD yang dinyatakan tidak lolos itu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Dan yang dinyatakan lolos dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumenep.

"Iya. 1 lolos 1 lagi TMS. Yang masuk DCS itu ancaman tidak sampai 5 tahun," ungkap Mustafid, Selasa (5/9/2023).

Namun lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai PKPU No 10 Tahun 2023.

"Baik yang lolos maupun tidak itu sudah berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," tegasnya.

Berita Terkini