Politik Madura

Daftarkan Mantan Narapidana Sebagai Bacaleg 2024, DPD PKS Sumenep Akui Bersyukur Lolos DCS

KPU Sumenep sebelumnya menyebutkan, bahwa 1 dari 2 mantan narapidan yang didaftarkan sebagai Bacaleg oleh partai lolos atau masuk sebagai DCS

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar
Ketua DPD PKS Sumenep, Rimbun Hidayat. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua DPD PKS Sumenep, Rimbun Hidayat mengaku bersyukur atas lolosnya mantan narapidana (Napi) sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Sumenep 2024 mendatang.

"PKS bersyukur Alhamdulillah, bacaleg yang lolos didaftarkan ke KPU. Dan salah satunya berkaitan dengan mantan narapidana," tutur Rimbun Hidayat saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Selasa (5/9/2023).

KPU Sumenep sebelumnya menyebutkan, bahwa 1 dari 2 mantan narapidan yang didaftarkan sebagai Bacaleg oleh partai lolos atau masuk sebagai DCS dan satunya tidak lolos alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Satu bacaleg yang lolos itu dari DPD PKS Sumenep dan satunya yang tidak lolos atau TMS dari PDI Perjuangan Sumenep.

Rimbun Hidayat menerangkan, bahwa sesuai tahapan sudah dilakukan penjaringan sebagai Bacaleg dari PKS dan termasuk mantan napi tersebut.

Baca juga: PKS Absen Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Surya Paloh : Persiapan Rapat Majelis Syuro

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Kita sudah menjaring diawal, bahwa itu (mantan napi) tidak akan bermasalah. Dan itu sudah masuk dalam pertimbangan, dan kita mengacu pada PKPU bahwa diperkenankan mantan bacaleg narapidan dengan persyaratan tertentu," tegasnya.

Bahkan lanjutnya, di internal PKS sendiri sudah memperkirakan bahea mantan napi tersebut lolos sebagai bacaleg DPRD Sumenep.

"Tuntutannya kalau tidak keliru di bawah satu tahun, secara aturan tidak bermasalah. Sudah kita sampaikan juga ke DPW tingkat Provinsi dan tidak bermasalah," pungkasnya.

Ditulis sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep, Madura menyebutkan dua nama mantan narapidana mendaftar Bacaleg Tahun 2024.

Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar mencalonkan bacaleg DPRD Sumenep tersebut lolos dan satunya tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lolos.

Hal itu disampaikan langsung Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan Mustafid saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya.

Mustafid menegaskan, bahwa bakal calon anggota DPRD yang dinyatakan tidak lolos itu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Dan yang dinyatakan lolos dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumenep.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved