Politik Madura
Respon Bawaslu Sumenep Soal Mantan Narapidana PKS Lolos Jadi Bacaleg 2024
Memenuhi syarat yang dimkasud kata Moh. Rusydi, diantaranya mantan narapidana dari DPD PKS Sumenep tersebut ancaman pidananya di bawah 5 tahun
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura langsung merespon soal mantan narapidana lolos daftar calon sementara (DCS) di KPU setempat sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi yang kami lakukan, bacaleg PKS (mantan narapidana dari DPD PKS masuk DCS) itu karena memang sudah memenuhi syarat," ujar Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain Za saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Selasa (5/9/2023).
Memenuhi syarat yang dimkasud kata Moh. Rusydi, diantaranya mantan narapidana dari DPD PKS Sumenep tersebut ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
"Dia (bacaleg DPD PKS Sumenep) terpidana dengan ancaman dibawah 5 tahun. Selain itu, SK dari pengadilan juga tidak terdapat catatan atas satu bacaleg PKS tersebut," tegasnya.
Selain itu lanjutnya, tidak ada tanggapan masyarakat atas bacaleg tersebut masuk DCS hingga berakhirnya tanggapan masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2023.
Baca juga: Daftarkan Mantan Narapidana Sebagai Bacaleg 2024, DPD PKS Sumenep Akui Bersyukur Lolos DCS
Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep, Madura menyebutkan dua nama mantan narapidana mendaftar Bacaleg Tahun 2024.
Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar mencalonkan bacaleg DPRD Sumenep tersebut lolos dan satunya tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos.
Hal itu disampaikan langsung Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan Mustafid saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya.
Mustafid menegaskan, bahwa bakal calon anggota DPRD yang dinyatakan tidak lolos itu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Dan yang dinyatakan lolos dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumenep.
"Iya. 1 lolos 1 lagi TMS. Yang masuk DCS itu ancaman tidak sampai 5 tahun," ungkap Mustafid, Selasa (5/9/2023).
Namun lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai PKPU No 10 Tahun 2023.
"Baik yang lolos maupun tidak itu sudah berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," tegasnya.
Daftarkan Mantan Narapidana Sebagai Bacaleg 2024, DPD PKS Sumenep Akui Bersyukur Lolos DCS |
![]() |
---|
DPD NasDem Bangkalan Sebut Kemunculan Cak Imin dalam ‘Pelukan’ Anies Kejutan dan Sangat Pas |
![]() |
---|
Jelang Pemilu, Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Warga Bangkalan Pentingya Toleransi dan Keberagaman |
![]() |
---|
Ustadz dan Guru Ngaji di Bangkalan Bulatkan Dukungan untuk Ganjar Pranowo Presiden RI |
![]() |
---|
Prabowo Unggul Menurut Survei Terbaru ARCI, Gerindra Jatim: Tandanya Publik Cerdas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.