Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kendaraan sepeda listrik kini mulai menjamur di Pulau Madura, Jawa Timur khususnya di Kabupaten Sumenep.
Sejumlah kalangan menggunakan sepeda listrik untuk moda transportasi.
Hal ini mendapatkan respon dari Kasat Lantas Polres Sumenep AKP A. Nasution.
Ia mengimbau agar warga pengguna sepeda listrik untuk tidak dipakai di jalan raya.
Sebab terdapat peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik.
Baca juga: Harga Sepeda Listrik Terbaru Dari Rp4 hingga Rp7 Jutaan, Merk United, Uwinfly, Selis, Goda, Exotic
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Selain itu batasan umur juga diperhatikan.
"Sepeda listrik ini sudah jelas tidak boleh digunakan di jalan raya, itu hanya boleh dipakai lokasi perkantoran atau pemukiman saja," tegas AKP A. Nasution pada TribunMadura.com, Rabu (6/9/2023).
Bahkan lanjutnya, aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dari itulah kata AKP A. Nasution, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Maka berdasarkan aturan tersebut, penggunaan sepeda listrik hanya di tempat-tempat atau jalan tertentu dan bukan di jalan raya yang sibuk.
"Jadi tidak boleh ke jalan raya, dan kita sudah menghimbau baik di jalanan maupun ke- sekolah-sekolah," pungkasnya.
Dengan segala upaya tersebut, pihaknya berharap warga Sumenep bisa lebih memahami pentingnya mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik demi keamanan dan keselamatan bersama.