"Hanya mengaku ketemu di jalan dengan bandar di atasnya, itu yang menjadi kesulitan kami setiap ingin ngungkap ke paling atasnya lagi," keluh AKP Tirto.
Menurut AKP Tirto, setiap pengedar atau bandar yang ditangkap Polres Pamekasan selalu berkelit tidak jujur saat hendak ditanya perihal dari mana asal sabu-sabu itu didapat pertama kali.
Alasan tidak jujur itu karena mereka takut dan khawatir keluarganya tidak dibiayai saat dipenjara.
"Biasanya setelah ditahan di dalam lapas, yang membiayai keluarga bandar ini adalah bos di atasnya," beber AKP Tirto.
Sementara alasan bandar ini menjual sabu-sabu itu karena terdesak pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.
Akibat perbuatannya, bandar sabu-sabu ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.